BREAKING NEWS
 

KPK Harus Manfaatkan Momen Untuk Ciptakan Efek Jera

SANDRAYATI MONIAGA : Menghukum Itu Harus Sesuai Prinsip HAM

Reporter : NANDA PRANANDA
Editor : SUGIHONO
Selasa, 8 Januari 2019 10:16 WIB

 Sebelumnya 
Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan delapan tersangka, yakni; Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1; sebagai tersangka penerima. Kemudian Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; serta Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP; sebagai tersangka pemberi. Total suap yang diduga diterima para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, 5.000 dolar AS, dan 22.100 dolar Singapura.  Duit itu diduga merupakan bagian dari fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.

Baca juga : HARYONO UMAR : KPK Jangan Takut, Mereka Bisa Dijerat Hukuman Mati

Penerapan hukuman mati bagi para pelaku ini memang masih baru akan dikaji, namun polemik terkait wacana itu sudah berkembang. Banyak kalangan yang mendukung wacana itu, namun ada pula yang menentangnya. Mereka yang mendukung mengatakan ini adalah momen bagi KPK untuk menciptakan efek jera bagi para koruptor. Sebaliknya para penentang menilai ancaman hukuman mati melanggar HAM. 

Baca juga : ARSUL SANI : Kami Akan Pidanakan, Kami Sudah Bersabar

Menanggapi polemik itu mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyampaikan KPK sangat dimungkinkan menerapkan hukuman mati dalam perkara itu. Sementara Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga menentangnya. Berikut penuturan keduanya kepada Rakyat Merdeka;

Baca juga : HUMPHREY DJEMAT : Walaupun Langit Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan

Bagaimana tanggapan Anda soal wacana hukuman mati bagi para tersangka kasus korupsi dalam pembiayaan penanggulangan bencana alam?
Hak hidup itu adalah hak yang tidak dapat dikurangi, non derogable rights dalam konsep hak asasi. Jadi Komnas HAM sejak tahun 2014-2015 kami sudah posisinya menolak hukuman mati. Tapi bahwa, koruptor yang mengkorupsi dana pembangunan daerah bencana harus dihukum, iya. Tapi penghukumannya itu harusnya dilakukan dengan baik dan adil bagi para korban. Bukan korban dari si pelaku ya
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense