Sebelumnya
Tetapi kenyataannya banyak kasus HAM berat masa lalu yang belum selesai. Bahkan di era Jokowi muncul kasus kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang hingga kini juga belum terungkap?
Memang, tapi itu belum selesai karena memang tidak gampang. Marsinah dan Munir itu dari zamannya presiden siapa itu belum selesai? Sudah berapa presiden tuh tapi belum selesai juga? Memang eranya Jokowi sendiri? Kan tidak, sudah ada beberapa presiden yang mengurusi kasus ini, tapi belum juga tuntas. Kalau soal kasus Novel Baswedan itu kasus kriminal. Aparat harus selesaikan. Kami dari TKN, termasuk Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf berharap aparat hukum bergerak menuntaskan kasusnya.
Dengan menggunakan aturan dan norma hukum yang ada, tidak boleh diintervensi. Berikan keleluasaan kepada kepolisian untuk mengerjakannya secara profesional. Tapi apa yang ingin dilakukan dari mereka? Intervensi. Kalau presiden intervensi di kasus Novel Baswedan, demi keadilan hukum, maka kasus lainnya juga harus diintervensi.
Baca juga : SANDRAYATI MONIAGA : Menghukum Itu Harus Sesuai Prinsip HAM
Kalau itu terjadi dan semuanya diintervensi presiden, maka hukum tidak lagi jadi panglima. Kita kan ingin pemerintahan yang demokratis dengan berlandaskan hukum, bukan pemerintahan otoriter. Kalau hukum diintervensi itu bukan lagi negara hukum. Dulu kita melaksanakan reformasi supaya pemerintahan kita demokratis. Jadi jangan ditarik kembali, memperjuangkan gaya kepemimpinan yang otoriter.
Memang sejauh ini apa saja upaya yang sudah dilaksanakan guna menuntaskan kasus HAM masa lalu?
Macam-macam usahanya, silakan tanya sendiri sama polisi, tanya sendiri pada tim-tim yang bekerja. Masak semuanya presiden yang harus men-gurusi. Kasus Novel harus diurus, pembunuhan sana, pembunuhan sini harus diurus, kan enggak bisa. Kan ada pejabat-pejabat yang bertugas melakukan hal itu.
Baca juga : HARYONO UMAR : KPK Jangan Takut, Mereka Bisa Dijerat Hukuman Mati
Presiden ini kan kepala negara dan kepala pemerintahan. Masalah yudisial kita harus biarkan berjalan secara independen, dan bebas tekanan dari eksekutif. Dia harus berjalan independen dengan tidak diintervensi oleh eksekutif.
Berarti bukannya enggak mau intervensi ya
Bukan enggak mau, salah kalau bilang enggak mau. Tapi pemerintah memang tidak boleh mengintervensi judicial system, itu bagaimana negara demokrasi dan hukum bejalan. Kalau mau dan melakukan intervensi atas hukum itu negara otoriter. Diktator itu namanya, tidak boleh. Jadi mau pemerintahan otoriter atau demokratis? Kalau otoriter gampang, presiden langsung perintahkan saja, tangkap orang itu mau benar atau tidak. Tangkap dulu biar puas orang-orang. Kalau di negara demokratis yang begitu tidak boleh, harus ikut proses hukum.
Baca juga : ARSUL SANI : Kami Akan Pidanakan, Kami Sudah Bersabar
Di negara demokratis itu bisanya dengan cara memberikan pengawasan politik, berikan evaluasi dalam sidang kabinet, bagaimana supaya efektif pelaksanaan hukumnya, disediakan anggarannya. Itu yang harus dilakukan, dan itu sudah dilakukan oleh pemerintahannya Pak Jokowi. Terkait kasus HAM masa lalu, seperti Marsinah dan Munir tidak didiamkan, pasti sudah diperiksa prosesnya sampai dimana. [NDA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.