BREAKING NEWS
 

Penularan Omicron Di Ibu Kota Makin Tinggi

PPKM Jakarta Kerek Ke Level Tiga Dong...

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Sabtu, 5 Februari 2022 07:26 WIB
PTM 50 PERSEN: Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 276 Jakarta, kemarin. Foto: Akbar Surya Ramanda/Magang Foto RM.

 Sebelumnya 
Pelanggaran Prokes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggalakkan kembali pengawasan dan penindakan dalam upaya penegakan prokes di masyarakat. “Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan. Yaitu, di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata,” kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, kemarin.

Baca juga : 19 Pegawai Positif Covid, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Lockdown

Satpol PP juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha. Selama Januari 2022, Satpol PP menindak 356 tempat usaha makan dan minum yang melanggar prokes dengan uang denda terkumpul Rp 10.500.000. Selain itu, selama periode yang sama, Satpol PP menindak 155 perkantoran yang melakukan pelanggaran prokes. Pemprov DKI terus mengimbau seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan prokes. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjaga kesehatan.

Arifin meminta, pelaku usaha mematuhi ketentuan prokes sesuai level PPKM. “Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya menge[1]labui petugas,” tegas Arifin. Dia mengajak masyarakat aktif melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI. Dipastikannya, Satpol PP akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Baca juga : Ayo WFH Lagi, Jangan Tunggu Karyawan Tersengat Corona

Tak Usah Naikan Level

Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai, Jakarta tidak perlu menaikkan level PPKM. Sebab, cakupan imunitas warga DKI sudah menyeluruh. Sebaliknya, modal itu harus bisa dimanfaatkan dalam kondisi seperti sekarang. “Saat ini (DKI) tidak mengarah ke lockdown atau benarbenar membatasi.

Baca juga : Begini Kisah Perjalanan Omicron, Dari Awal Terinfeksi Hingga Kelar Isolasi

Modal besar ini bisa dimanfaatkan dengan tepat,” kata Dicky, kepada wartawan, Rabu (2/2). Menurutnya, pembatasan diperlukan tetapi difokuskan kepada masyarakat yang belum menerima vaksinasi Covid-19. “Sebenarnya PPKM-nya bisa level 2 atau 3, tapi dua (level 2) ini perlu ada ketentuan untuk memastikan aktivitas ekonomi, sosial, semua diikuti oleh orang[1]orang yang punya status imunitas tinggi,” ujarnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense