Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien konfirmasi Covid-19 varian Omicron menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Syaratnya, pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala. Dan, itu pun harus dengan pengawasan puskesmas atau Satgas setempat.
Pandemictalks menggunggah meme tentang pasien konfirmasi Omicron bisa isoman di rumah. Namun, hanya untuk pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala dengan persyaratan tercukupinya syarat klinis dan rumah.
Syarat klinis: pasien berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine dan berkomitmen untuk tetap isolasi sebelum diizinkan keluar.
Baca juga : Siaga Covid Jangan Kendor
Syarat rumah dan fasilitas pendukung antara lain: pasien harus tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lain dan dapat mengakses pulse oksimeter.
“Tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman, karena ada sejumlah syaratnya,” kata Pandemictalks.
Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/ MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian micron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021. Disebutkan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Baca juga : Waspadai Omicron, Kepala Daerah Dilarang Pergi Ke Luar Negeri
“Perubahan peraturan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta,” ujar Pandemictalks
“Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan. Selain itu, telah dilaporkan 100an transmisi lokal kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia,” tambah Pandemictalks.
Netizen menyambut baik langkah Kemenkes yang mengizinkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron menjalani isoman di rumah. Asalkan memenuhi beberapa persyaratan seperti gejala ringan dan tanpa gejala. Termasuk juga syarat klinis dan rumah.
Baca juga : Tuh Kan Omicron Merajalela, Ayo Pake Maskernya!
“Ya baguslah, jadi tugas nakes tidak seberat sebelumnya. Yang penting harus benar-benar isomal di rumah,” ujar @astrid_fauzia.
Akun @drfitamoeslichan menimpali. Kata dia, keputusan ini melegakan para nakes yang bekerja di rumah sakit, para pasien dan keluarganya. Yang penting, kata dia, pasien Covid-19 varian Omicron komitmen benar-benar isoman di rumah dan tidak keluyuran.
“Isoman di rumah sendiri jauh lebih nyaman dari pada rumah isolasi terpusat, seperti sekolah, kantor kecamatan atau gedung diklat,” ujar @aulia_rizqi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya