Dark/Light Mode

Kasus Omicron Makin Menggila Di Ibu Kota

Ayo WFH Lagi, Jangan Tunggu Karyawan Tersengat Corona

Rabu, 2 Februari 2022 06:01 WIB
Ilustrasi : Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di salah satu kantor di Jakarta. Penyemprotan dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus karena ada karyawan yang positif Corona. (Foto : Ist)
Ilustrasi : Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di salah satu kantor di Jakarta. Penyemprotan dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus karena ada karyawan yang positif Corona. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan swasta di Ibu Kota sebaiknya kembali menerapkan skema Work From Home (WFH) seiring terus melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron. Pemberlakuannya tak harus menunggu kebijakan Pemerintah.

Yanti, pegawai perusahaan swasta di Jakarta Pusat, panik teman sekantornya terkonfirmasi positif Covid-19. Selama ini, tempatnya bekerja sudah menerapkan WFH.

Ia ngantor alias Work From Office (WFO) hanya satu hari per dua minggu. Ia masuk pada Kamis, 20 Januari lalu bersama satu divisinya. Namun keesokannya, Jumat (28/1), satu temannya terkonfirmasi positif Covid-19.

Dan, atasannya menyuruh semua karyawan yang masuk pada Kamis (20/1) melakukan tes Covid-19. Termasuk dirinya. Hasilnya, empat temannya terkonfirmasi positif Covid-19 walaupun tidak bergejala.

“Saya merasakan kecemasan yang luar biasa. Alhamdulillah, hasil saya negatif. Tapi, sempat merasa tidak nyaman mendengar ada teman yang positif,” curhat Yanti.

Baca juga : Berbahaya Dan Tak Efektif, Please Stop PTM 100 Persen

Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganjurkan perusahaan untuk menerapkan sistem WFH.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, pengetatan aturan bekerja di kantor tak harus menunggu perkembangan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Terlepas kita menunggu level PPKM, masing-masing (perusahaan) tentu bisa membuat kebijakan pembatasan,” ujarnya, di Jakarta, Senin (31/1).

Jika ada pegawai terpapar Covid-19, lanjutnya, apalagi lebih dari satu orang dan berpotensi menimbulkan klaster, perkantoran dapat menghentikan sementara aktivitas di kantor atau menerapkan lockdown. Dia menjelaskan, penerapan lockdown sementara dapat dilakukan untuk melakukan pelacakan kontak.

Langkah itu juga dapat menjadi alat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, jajarannya akan terus melakukan pengawasan terkait kebijakan bekerja di kantor atau WFO.

“Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga : Kasus Omicron Meningkat, Laga Indonesia Dan Timor Leste Dipastikan Digelar Tanpa Penonton

Dia mengungkapkan, sejak 5 Juli 2021 sampai 26 Januari 2022, pihaknya sudah menginstruksikan 1.407 perusahaan untuk menghentikan bekerja di kantor untuk memutus penyebaran Covid-19.

Kemudian, menghentikan operasional 132 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes). Andry menegaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI selalu menggelar sidak prokes ke perkantoran. “Untuk WFO intinya gini, harus sesuai dengan ketentuan Pemprov DKI,” ujarnya. Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mengeluarkan aturan menerapkan lagi WFH.

Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, kebijakan WFH tersebut berlaku untuk seluruh pegawai kantor yang ada di Jakarta Pusat, tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pengaturannya disesuaikan dengan level PPKM dan melihat kebutuhan dan ketersediaan SDM,” katanya di Jakarta, Senin (31/1).

Jika terdapat kantor yang tidak mematuhi peraturan terkait WFH, ditegaskannya, akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Irwandi mengajak masyarakat tetap mematuhi prokes, mengurangi kegiatan yang tidak diperlukan, serta melakukan vaksinasi bagi yang belum.

Baca juga : Siaga Covid Jangan Kendor

“Satuan Polisi Pamong Praja bakal kembali menggelar razia masker dan kerumunan,” katanya.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono mendesak, Pemprov DKI untuk melakukan pengetatan. “Jakarta bisa tetap menerapkan PPKM level 2. Tetapi dengan pembatasan sosial yang lebih ketat. Beberapa pengetatan misalnya kembali berlakukan WFH, kemudian sekolah di rumah, dan memperluas sistem Ganjil Genap,” katanya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.