BREAKING NEWS
 

Kritik Tempat Hiburan Malam Di DKI Boleh Buka

DPRD: Potensi Ekonomi Ramadan Lebih Nendang

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Sabtu, 9 April 2022 07:30 WIB
Warga memilih makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Rabu (6/4). Pasar takjil yang digelar setiap bulan Ramadan tersebut dipadati warga untuk membeli aneka makanan berbuka puasa. Salah satu makanan yang paling laris adalah gorengan. (Foto: PUTU WAHYU RAMA/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) menutup seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke selama bulan suci Ramadan. Selain tak memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian, kebijakan tersebut mengusik kenyamanan umat Muslim yang sedang berpuasa.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani mengatakan, pembukaan tempat hiburan malam bukanlah kebijakan tepat di bulan suci Ramadan. Apalagi, kondisi saat ini masih pandemi, belum menjadi endemi.

Menurutnya, tempat hiburan malam tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan buat warga Jakarta. Jika ingin menghidupkan roda perekonomian, seharusnya DKI fokus menggarap potensi ekonomi momentum Ramadan.

Baca juga : Warga DKI Pilih Buang Sampah Di Jalan Dan Kali

“Di bulan suci Ramadan, banyak pedagang kecil berjualan takjil, makanan sahur, dan paket Lebaran. Justru ekonomi di level bawah luar biasa (lebih nendangred),” kata Yani, Kamis (7/4).

Selain alasan ekonomi, lanjutnya, kebijakan itu mengusik ketenangan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Banyak masyarakat mendesak agar tempat hiburan malam dan sejenisnya, termasuk karaoke, ditutup dulu,” pintanya.

Baca juga : Kapasitas Jemaah 100 Persen, Ramadan Terasa Lebih Indah

Dia berharap, Pemprov mencabut surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melarang sejumlah tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan. Bagi pelaku usaha yang melanggar bakal dikenakan sanksi.

Adsense

Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Budi Suryawan mengatakan, pelarangan tersebut bukan karena bulan Ramadan. Tetapi berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense