BREAKING NEWS
 

Kritik Tempat Hiburan Malam Di DKI Boleh Buka

DPRD: Potensi Ekonomi Ramadan Lebih Nendang

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Sabtu, 9 April 2022 07:30 WIB
Warga memilih makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Rabu (6/4). Pasar takjil yang digelar setiap bulan Ramadan tersebut dipadati warga untuk membeli aneka makanan berbuka puasa. Salah satu makanan yang paling laris adalah gorengan. (Foto: PUTU WAHYU RAMA/RM)

 Sebelumnya 
Budi menegaskan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama melakukan pemantauan di lapangan. Jika ditemukan beberapa bar yang masih beroperasi, pihaknya akan memberikan peringatan hingga penutupan tempat sementara.

Budi menerangkan, bar dilarang beroperasi selama Ramadan karena menjual minuman beralkohol. Termasuk yang lokasi bar menyatu dengan karaoke keluarga dan restoran.

“Yang kami larang barnya. Bukan tempat karaoke keluarga dan restorannya,” imbuhnya. Selain bar, pihaknya juga melarang operasi cafe dan diskotek.

Baca juga : Warga DKI Pilih Buang Sampah Di Jalan Dan Kali

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasi pada bulan Ramadan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/ SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M.

“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata.

Karaoke keluarga, salah satu usaha yang tetap buka buka selama bulan suci Ramadan. Namun, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 14.00-21.00 WIB.

Baca juga : Kapasitas Jemaah 100 Persen, Ramadan Terasa Lebih Indah

Sedangkan usaha lain seperti bar dan pub yang menyediakan minuman keras harus ditutup. Begitu juga dengan restoran di hotel bintang empat ke atas, tidak boleh menyediakan minuman keras.

Andhika mengancam, akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Hukuman dijatuhkan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, pembekuan dan pencabutan izin.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 98 dan 102 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta Pasal 52 ayat (2) Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” tandasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense