BREAKING NEWS
 

Heru Batasi Usia Kerja Maksimal 56 Tahun

600 Tenaga PJLP DKI Terancam Nganggur

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Rabu, 30 November 2022 07:30 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Foto: Dok. DPRD DKI).

 Sebelumnya 
“Saat pembahasan di Komisi A, kami sudah merumuskan agar usia tidak menjadi hal yang utama. Sebab, banyak orang yang usianya sudah 56 tahun lebih tapi masih produktif dan fit,” kata Gembong kepada Rakyat Merdeka, Senin (28/11).

Meski begitu, menurutnya, aturan batas usia harus tetap ada. Tujuannya, agar PJLP lebih lincah dan produktif. Selain itu, untuk menghindari risiko mengingat pekerjaan PJLP umumnya pekerjaan kasar. Yakni, pekerjaan yang membutuhkan tenaga dan fisik yang prima.

Gembong meminta, Pemprov DKI mengkaji lagi aturan tersebut. Ditekankannya, aturan batas usia baiknya tidak kaku. Kemampuan kerja diukur dari kondisi fisik dan kesehatan calon PJLP. “Untuk mereka yang usianya di atas 56 tahun namun produktif, bisa ditempatkan di bagian yang tidak terlalu berisiko,” ungkap Gembong.

Baca juga : Ganjar Salurkan Bantuan Dan Kerahkan Tenaga Medis Untuk Korban Gempa Cianjur

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengusulkan, Kepgub yang membatasi usia PJLP, direvisi.

“Bayangkan jika sebanyak 600 pekerja ini diputus kontraknya. Hal ini tentu akan menimbulkan kesenjangan ekonomi. Nanti Pemerintah sendiri yang repot,” ingat Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan itu.

Hal senada diungkap anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Mujiyono. Ketua Komisi A ini meminta Pemprov DKI mengevaluasi aturan itu. Menurutnya, aturan ini menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun.

Baca juga : Maksimalkan Penjualan Dengan Katalog

“Perlu ada penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP mencari pekerjaan di tempat lain,” kata Mujiyono dalam keterangannya.

Terlebih, lanjut dia, ancaman resesi ekonomi akan menghantui negara-negara di dunia. Dia berharap, Pj Gubernur DKI lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi.

Pengamat perkotaan Sugiyanto meminta, aturan batas usia PJLP dilihat dari sisi positif. Menurut dia, pekerja usia 18-56 tahun, memiliki produktivitas yang baik.

Baca juga : Ganjar Perkuat Kerja Sama-Investasi Jawa Tengah Dengan Republik Ceko

“Pada prinsipnya, batasan umur PJLP maksimal 56 tahun, itu baik,” kata SGY, sapaan akrab Sugiyanto. Namun demikian, SGY mendorong Pemprov DKI di dalam membuat kebijakan mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Publik.

“Artinya kebijakan apapun wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan harus ada waktu yang cukup untuk sosialisasi,” ujarnya.

Mengingat PJLP bukan PNS, lanjutnya, aturan tentang pegawai swasta mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut tidak ada pembahasan mengenai batas usia pensiun bagi karyawan swasta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense