BREAKING NEWS
 

Dhandy Laksono Akhirnya Dibebaskan, Tapi Tetap Jadi Tersangka

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 27 September 2019 07:30 WIB
Dhandy Dwi Laksono (Foto: FB Dhandy Dwi Laksono)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebelum menangkap Ananda Badudu, personel Polda Metro Jaya menangkap aktivis sekaligus pembuat film dokumenter WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono.

Dandhy ditangkap Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

Dhandy dilepas pukul 4 pagi. Tapi status tersangka, disematkan kepadanya.

Baca juga : Aspirasi Mahasiswa Sebaiknya Disampaikan Tanpa Merusak

Advokat LBH Jakarta Alghiffary Aqsa yang mendampingi Dhandy mengungkapkan, penangkapan sutradara film dokumenter "Sexy Killers" itu terkait dengan cuitannya di Twitter @Dandhy_Laksono pada 22 September soal kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua.

"Kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi," ungkap Alghiffary Aqsa saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).

Adsense

Menurutnya, ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya kepada Dhandy dalam pemeriksaan, sebelum akhirnya dia diperbolehkan pulang.

Baca juga : OSO Perintahkan Lasmura Siapkan Kader Terbaik di 2024

Dhandy diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko sempat mendatangi Polda Metro Jaya, saat Dandhy ditangkap. Dia datang bersama sejumlah aktivis dari KontraS dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Budiman datang, lantaran dia sempat berdebat dalam sebuah acara dengan Dhandy soal referendum Papua, akhir pekan lalu. "Saya jelaskan dengan polisi terkait debat, ternyata tidak ada hubungan dengan debat," tutur Budiman.

Baca juga : Duh, Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka KPK

Dia tadinya berniat hendak jadi penjamin penangguhan penahanan, jika Dhandy ditahan penyidik. Namun, Dhandy dilepaskan. "Saya memang berharap tidak ditahan, karena nanti bisa membuat orang takut berpendapat," ujar Budiman.

Dandhy adalah jurnalis yang mendirikan rumah produksi film dokumenter, Watchdoc. Beberapa waktu lalu dia sempat merilis film dokumenter yang menghebohkan, "Sexy Killers". Film ini mengungkap soal bisnis batubara di Indonesia.

Dandhy pernah menjadi wartawan di berbagai media. Salah satunya, RCTI. Suami Irna Gustiawati ini juga dikenal sebagai aktivis AJI. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense