Sebelumnya
Untuk sanksi, Doni setuju kepala sekolah dan pelaku pem-bully-an diberi sanksi. Bahkan untuk pelaku yang mengakibatkan korban luka parah, dia setuju dipidana. Namun, sanksi harus melihat perilaku dan latar belakang anak tersebut.
“Kan aturannya sudah ada, Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi menurut banyak orang karena sering kali anak ini dikecualikan, akhirnya banyak yang kurang ajar. Padahal itu tindakan preman, kejahatan orang dewasa itu,” tegasnya.
Baca juga : Pelabuhan Perdagangan Bebas Hainan Diharapkan Makin Tingkatkan Ekspor Indonesia
Namun Doni menyebut, seringkali anak-anak melakukan tindak kekerasan karena proses pendidikan dan faktor lingkungan. Jadi, harus dilihat apakah perilaku kasar anak itu hanya emosional spontan atau berkelanjutan. Jika sejak awal memang suka mengancam, semena-mena, maka harus dihukum agar ada efek jera.
Menanggapi maraknya pem-bully-an antarsiswa ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberi sanksi kepada pelaku dan kepala sekolah jika ada perundungan. Apalagi, jika pem-bully-an dalam bentuk kekerasan fisik dan melukai korbannya.
Baca juga : Perlu Strategi Dan Kolaborasi Tekan Produksi Sampah Makanan
“Tapi ada pembinaan dulu. Kan sesama anak sekolah. Tapi kalau lukanya sudah parah dan segala macam, ya kita tidak maafkan. Laporkan ke polisi,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/9).
Namun sebelum menjatuhkan sanksi, pihak sekolah harus mensosialisasikan soal hukuman dan membina para peserta didik.
Baca juga : Pertemuan Ketua DPD Golkar Di Bali Tegas Tolak Munaslub
Heru bilang, pencegahan bullying di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah (Kepsek) dan guru.
Heru menegaskan, guru dan kepala sekolah harus berperan penting agar para siswa tidak melakukan aksi bullying dalam bentuk apapun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.