Dark/Light Mode

Awas! Ada Sanksi Tegas Buat Jaksa Yang Nggak Netral Di Pemilu 2024

Jumat, 28 April 2023 21:00 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto (Foto: M Wahyudin/RM)
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto mengimbau jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Tanah Air untuk bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Sanksi tegas bakal dilayangkan jika kedapatan ada personel Korps Adhyaksa yang tidak netral.

Imbauan ini diungkapkan dalam diskusi ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (28/4).

Baca juga : Ganjar Center Siap Perjuangkan Kemenangan Ganjar Di Pilpres 2024

Menurut Amir Yanto, netralitas Kejaksaan menjadi hal penting, sebagai aparat penegak hukum dan tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu).

"Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu, baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri," tuturnya.

Posko tersebut didirikan sebagai tempat sosialisasi proses tahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses tahapan Pemilu.

Baca juga : Andi Achmad Dara Yakin, Golkar Akan Kembali Berjaya Di Pemilu 2024

Sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.

Terkait dengan tugas dan fungsi, ia juga membahas mengenai penegakan hukum di seluruh Indonesia. Menurutnya, upaya deteksi dini (early warning) harus terus ditingkatkan, khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan, seperti tindakan indisipliner dan tercela.

Diungkapkannya, Kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.

Baca juga : Relawan Gape Bersama Warga Jakarta Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024

Hal yang paling penting adalah memberikan pengamanan dan penggalangan (PAMGAL), terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaaan.

Seperti, penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk juga kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, jajaran Intelijen juga memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut, termasuk dampak hukum. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.