Sebelumnya
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI mengingatkan Pemprov DKI agar mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang agar penataan Kepulauan Seribu dapat berlangsung selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Fraksi Demokrat berharap agar pencabutan Perda tersebut dapat mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu, sehingga dapat menjadi alternatif tempat wisata nasional, serta mampu mengembangkan wilayah Kepulauan Seribu secara optimal,” ujar Ketua Fraksi Demokrat Desie Christhyana Sari.
Baca juga : Dubes Rusia Tawarkan Pembangunan Energi Nuklir Di IKN
Senada disampaikan Fraksi PSI. Fraksi ini ingin memastikan bahwa segala bentuk aspirasi masyarakat tentang pemanfaatan lahan di Kepulauan Seribu dapat lebih dioptimalkan. “Terutama untuk pembangunan berbagai infrastruktur sosial dan ekonomi masyarakat Kepulauan Seribu melalui Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ujar anggota Fraksi PSI, Justin Adrian.
Terakhir, Fraksi PKB-PPP DPRD DKI juga menekankan pentingnya agar Perda baru sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sejauh 12 mil dari garis pantai dan mendukung optimalisasi potensi pengembangan kawasan di wilayah laut dan pulau-pulau kecil.
Baca juga : Keren, Relawan Usbat Ganjar Bersihkan Lingkungan Bareng Warga Di Deli Serdang
Penasehat Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Matnoor Tindoan menuturkan, dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, beberapa wilayah telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata.
“Namun, sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992,” tandasnya.
Baca juga : Terima Dana Hibah Kemendikburistek, Undira Bantu Pengembangan UMKM
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 24/11/2023 dengan judul Kerek Daya Tarik Turis, DKI Kebut Pengembangan Wisata Ekologi Pulau Seribu
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.