Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Ketua YLBHI Sebut Perlunya Pendalaman Garis Waktu Dalam Foto Firli Dan SYL
Kamis, 12 Oktober 2023 17:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Waktu pengambilan foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis dinilai penting untuk didalami.
Gambar itu diyakini bukan permasalahan jika diambil sebelum penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) diusut.
"Apakah di saat pertemuan sebagaimana foto yang beredar di media saat ini KPK sebagai institusi sudah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan?" kata mantan Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Baca juga : ASDP Kebut Pengembangan Kawasan Terintegrasi Labuan Bajo Dan BHC
Alvon meminta masyarakat tidak langsung menghakimi Firli maupun Syahrul dengan foto yang sudah beredar itu.
Apalagi, saat ini banyak pihak mengarahkan pertemuan tersebut dengan skandal pemerasan.
Alvon menyebut, tuduhan pemerasan itu tidak bisa sembarangan dicetuskan. Apalagi, jika tidak ada bukti pendukung lain.
Baca juga : Indonesia Berbagi Pengalaman Tangani Eks Napiter Di Pertemuan PBB
"Apakah ada relasi atau hubungan atau setidaknya alat bukti berupa keterangan saksi atau dokumen yang menyatakan bahwa pertemuan itu adalah dalam rangka penyerahan uang," bebernya.
Pendalaman maksud dan bukti pendukung atas foto tersebut dinilai penting untuk ditelusuri. Nantinya, kata Alvon, duduk perkara pertemuan bakal terungkap.
"Sepertinya itu adalah pertanyaan awal yang harus diajukan terlebih dahulu untuk dapat menjelaskan dan menghubungkan antara peristiwa dengan suatu dugaan tindak pidana," beber Alvon.
Baca juga : Kepala Perpusnas: Pustakawan Harus Kuasai Berbagai Disiplin Ilmu
Alvon menilai, unsur larangan insan KPK bertemu dengan pihak berperkara bakal gugur jika kejadian dalam foto itu sebelum kasus di Kementan diusut.
Terlebih, komisi antirasuah sudah mengumumkan, penyelidikan kasus itu dimulai pada Januari 2023.
"Jika lihat unsur pasal terkait dengan foto itu harus jelas dulu tuh timeline peristiwanya," tandas Alvon.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya