RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penerobos jalus sepeda bakal dikenakan sanksi berupa tilang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga : 9 Hari Lagi, MRT Jakarta Terbitkan Kartu Multi Trip
“Prinsipnya kita mengacu kepada UU Nomor 22/2009 dan perda 5/2014 bahwa jalur sepeda hanya digunakan untuk pesepeda. Di luar itu apapun tindakannya dilakukan akan melanggar masuk kategori pelanggaran dan akan diberikan sanksi,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Marulita Sijabat di Jakarta, Kamis (21/11).
Baca juga : Pengawas Pilkada Blitar Bakal Sikat Politik Uang
Menurutnya, penindakan juga akan melibatkan tilang elektronik. Saat ini, untuk tilang elektronik dalam koordinasi dengan Polda Metro Jaya. “Nanti kita koorinasi dengan dirlantas khususnya jalur sepeda. Kita bisa gunakan etle. jadi tangkap kamera saja,” jelasnya.
Baca juga : Mahalnya Tiket Pesawat Jadi Kendala Industri Pariwisata
Dengan adanya sanksi, diharapkan jalur sepeda bisa steril. Sehingga pesepeda bisa nyaman dan aman. Dengan begitu, para pesepeda tidak perlu lagi harus berjalan diluar jalur. “Lita mengharapkan para pesepeda menggunakan jalur sepeda yang kita buat untuk mendorong minimalisir pelanggaran di jalur sepeda. Jadi jangan sampai apa kendaraan bermotor jangan sampai ke jalur sepeda karena kosong. Justru kita mengahrapkan mereka masuk ke jalur sepeda,” tutupnya. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.