BREAKING NEWS
 

Ditanya Soal Izin Revitalisasi Monas, Sekda DKI: Pelaporan Bisa Sambil Jalan

Reporter : MARULA SARDI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Jumat, 24 Januari 2020 20:09 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah (kanan) saat konferensi pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1). (Foto: Marula Sardi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan merujuk pada Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1995, disebutkan bahwa Gubernur adalah Ketua Badan Pelaksana Kawasan Monas. Karena itulah, untuk merevitalitasi tidak memerlukan izin dari Sekretariat Negara.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1) mengatakan Pasal 7 poin A Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Badan Pelaksana mempunyai tugas yakni: Rencana pemanfaatan ruang, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, Pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.

Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan,” terang Saefullah.

Saefullah menyampaikan, proyek revitalisasi adalah proyek panjang yang masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Untuk pengerjaan, Saefullah menyebut, sisi Selatan yang baru dikerjakan adalah Plaza.

Dalam pengerjaan proyek di sisi Selatan ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penanganan khusus dalam pemindahan pohon.

Baca juga : Ditanya Kasus Jiwasraya, Dewas KPK Puasa NgomongĀ 

“Pohon-pohon yang terimbas proyek revitalisasi yang kondisinya masih sehat, ditanam di kawasan lain. Di sisi Barat, ada 55 pohon dan di sisi Timur ada 30 pohon. Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan menggunakan alat USG pohon terhadap pohon-pohon itu.

Pemprov DKI mengelola, bagaimana kita ini menyayangi pohon, karena dia makhluk hidup juga yang harus kita sayangi, kita pelihara. Nanti bagaimana teman-teman merasakan, bagaimana empati kita terhadap pohon. Tunggu waktunya. Nanti di sisi Selatan,” ungkap Saefullah.

Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta memutuskan agar revitalisasi Monas dihentikan. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan atau CKTRP DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1) lalu.

Ketua Komisi D Ida Mahmudah mengatakan Gubernur Anies Baswedan tidak melibatkan Menteri Sekretariat Negara dalam revitalisasi Kawasan Monas.

Padahal, mengacu pada Pasal 8 Keppres nomor 25 tahun 1995 menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

Adsense

Komisi Pengarah yang dimaksud dalam Keppres itu yakni,

Baca juga : Komjen Firli: Pelantikan Masih Lama

1.Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;

2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;

3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;

4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;

6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota;

Baca juga : Jokowi: Partai Besar Tak Mungkin Bisa Diintervensi

7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai sekretaris, merangkap anggota.

"Tugas komisi pengarah ini yakni: memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin itu tertuang dalam pasal 5 Keppres 24 tahun 1995," jelasnya.

Sementara itu, Pihak Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan, revitalisasi Monumen Nasional ( Monas) belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1) malam.

Setya Utama pun memastikan Pratikno belum pernah meneken izin untuk merevitalisasi kawasan Monas. "Dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata dia. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense