Dark/Light Mode

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

KPK Garap Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Permasyarakatan

Rabu, 30 Oktober 2019 13:12 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

KPK memanggil Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Permasyarakatan Itun Wardatul Hamro, menjadi saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Rahadian Azhar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10).

Turut dipanggil Manager Coca Suki (PT Boga Selera Perdana) Mubasir dan Captain Coca Suki Bandung Lani Sumarni. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Rahadian.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Direktur Garuda

Selain itu, dalam perkara yang sama, KPK memanggil staf pembelian Omega Motor Nandang Firmansyah dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YPKP) Bank BJB Nia Madaniah. Namun, dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko, dua napi korupsi yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Serta Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang merupakan kontraktor.

Kelimanya diduga terlibat kasus suap pemberian fasilitas dalam sel dan pemberian izin ke luar lapas. Wahid dan Deddy diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi.

Keduanya diduga menerima pemberian berupa 3 unit mobil serta uang sekitar Rp 75 juta. Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Sementara Wawan, Fuad Amin, dan Rahadian dijerat sebagai pihak pemberi dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Karena Fuad Amin sudah meninggal, status tersangkanya otomatis gugur.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 20 hingga 21 Juli 2018 lalu.

Ketika itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp 280 juta dan USD 1410 serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Barang itu diduga merupakan suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.

Ketika itu, empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin; staf Wahid bernama Hendry Saputra; dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.

Baca juga : Kasus Suap Izin Reklamasi Kepri, KPK Garap 7 Bos Perusahaan

Saat ini keempat orang tersangka itu telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung, Jawa Barat. Khusus untuk Wahid Husen, ini ialah kali kedua dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.