Sebelumnya
Dia menerangkan, ada sejumlah alasan yang berkaitan dengan aspek hukum hingga perusakan ekosistem lingkungan, sehingga reklamasi Ancol semestinya dihentikan.
Pertama, penimbunan tanah dari hasil kerukan waduk dan sungai semestinya tidak untuk reklamasi. Jika diteruskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melakukan strategi mitigasi bencana pesisir. Sebab, bagian utara Jakarta atau wilayah pesisir terancam tenggelam lantaran penurunan muka tanah dan kenaikan air laut.
Baca juga : Agar Tetap Aman Jalankan Usaha Jasaboga, APJI Luncurkan Panduan
Harusnya, tanah urukan tersebut untuk menanam mangrove atau perbaikan ekosistem. Pengerukan lumpur di sungai- sungai Jakarta juga jelas membahayakan Teluk Jakarta, karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke wilayah ini.
Kedua, Pemprov DKI dinilai tidak transparan. Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 keluar pada akhir Februari 2020, tetapi tidak langsung dipublikasikan kepada masyarakat luas. Baru pada akhir Juni 2020 masyarakat dapat meng akses Kepgub tersebut.
Baca juga : Anies Jangan Cuma Ngeles dan Silat Lidah
Ketiga, Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 cacat hukum karena tidak mendasarkan pada Undang- undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan tidak dirujuknya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kepgub ini akan memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI untuk terus mengeluarkan diskresi.
“Ini sangat berbahaya. Diskresi itu bisa dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum. Izin yang diberikan pada Ancol yang merupakan Pulau K merupakan indikasi kuat akan diberikannya kembali izin kepada pulau-pulau lain yang telah dicabut izinnya,” ungkap Susan.
Baca juga : Eki Pitung Minta Warga Jakarta Tak Buru-buru Vonis Anies Ingkar Janji
Dia meminta Anies tidak men jadikan reklamasi se bagai ko moditas politik untuk meraup dukungan. Termasuk rencana pembangunan Museum Nabi di atas lahan perluasan kawasan Ancol. Rencananya museum akan dibangun di atas tanah timbul seluas 20 hektare. Museum tersebut akan dibangun dengan luas sekitar 3 hektare di area ini. Susan menilai, ini hanya kedok Gubernur Anies menerbitkan izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.
“Reklamasi tidak lantas menjadi halal dengan adanya Museum Nabi di pulau reklamasi. Karena landasan hukumnya cacat. Sangat bahaya jika agama dijadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi,” sindirnya keras.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.