BREAKING NEWS
 

Politisi Kebon Sirih Sarankan Pemprov DKI Beli Lahan Baru Buat Makam Jenazah Corona

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Minggu, 20 September 2020 06:04 WIB
Petugas pemakaman mengubur jenazah yang terinfeksi Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (07/09). (Foto : Rakyat Merdeka/Putu Wahyu Rama)

 Sebelumnya 
Masih Melanggar 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya mencatat 164 ribu orang terkena sanksi akibat tidak menggunakan masker saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga : 8 Pejabatnya Positif Corona, Pemprov DKI Berikan Penanganan Medis Terbaik

Pemberian sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Ke- sehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub itu disebutkan, setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial minimal satu jam. “Pembayaran sanksi denda tidak bayar di tempat, tetapi dibayar melalui nomor rekening yang telah ditunjuk menjadi penerimaan daerah,” kata Arifin.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD M Taufik Minta Pemprov DKI Transparan Soal Pejabat Yang Kena Covid

Dia memastikan sanksi denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan sudah mulai berjalan. Data pelanggaran akan dicatat di aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD). “Sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan,” ungkapnya.

Satpol PP, kata dia, sudah menginput data pelanggaran ke aplikasi Jak APD sejak Senin (7/9). Namun demikian, data yang diinput ke dalam aplikasi adalah pelanggaran pertama, sehingga belum ada yang terkena denda progresif. Bila nama yang sudah ada di dalam data terbukti melakukan pelanggaran lagi, barulah orang tersebut bisa dikenakan sanksi progresif.

Baca juga : DPR Minta Pemprov DKI dan Pusat Koordinasi Soal PSBB Total

“Kalau denda progresif itu menunggu orang itu melakukan pelanggaran setelah kita data yang pertama. Jadi kalau orang itu tidak melakukan pelanggaran ulang, belum ada yang kena pelanggaran progresif,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Arifin, pihaknya bersama aparat kepolisian dan TNI terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat terkait protokol kesehatan. “Mengingatkan, edukasi penggunakan masker yang benar. Karena ada yang hanya pakai di mulut hingga dagu, bawah dagu, tidak ada manfaatnya,” ucapnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense