Sebelumnya
Jika masih melakukan pelanggaran, lanjut Andri, maka dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50 juta. Besarannya akan terus bertambah jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang. Jika perusahaan tidak juga kapok, pihaknya akan mencabut izin usahanya.
Sanksi Pidana
Baca juga : Penyaluran Bansos PPKM Darurat Dianggap Lebih Baik Daripada PSBB
Polda Metro Jaya memastikan akan ikut mengawasi perkantoran di Jakarta selama PPKM Darurat.
“Kami akan panggil manajer dan direkturnya kalau ditemukan perkantoran sektor non-esensial dan non-kritikal yang masih buka untuk diminta pertanggungjawaban pidananya,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Hari Ketiga PPKM Darurat, Gus Muhaimin Sidak Pasar Dan Mall Di Jaksel
Kasus tersebut, lanjutnya, nanti akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurutnya, manajer perkantoran yang melanggar PPKM Darurat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika melawan petugas.
Untuk diketahui, selama PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali, semua sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan menerapkan WFH 100 persen.
Baca juga : Aturan Anyar PPKM Darurat, Keluar Masuk DKI Kudu Bawa STRP
Yang dimaksud sektor esensial yakni bidang komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri yang berorientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal, antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik/air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.