BREAKING NEWS
 

Pasar Tanah Abang Beroperasi Kembali

Pedagang Belum Divaksin Dilarang Buka Lapak Lho...

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 28 Juli 2021 06:20 WIB
Petugas memeriksa kartu vaksinasi pedagang yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

 Sebelumnya 
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada daerah terapkan PPKM Level 4, harus tutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Aturan ini tertuang dalam diktum ketiga poin G.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga : Pasar Tanah Abang Dibuka, Pedagang Dan Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksin

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 20.00 dengan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, Arief Nasrudin memastikan mematuhi Inmendagri.

Baca juga : Pemerintah Kembali Datangkan 8 Juta Dosis Vaksin Sinovac

“Seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen,” ujar Arief dalam keterangannya, kemarin.

Selain itu, para pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukkan bukti vaksin baik berupa kartu atau bukti lewat pesan singkat (SMS), saat akan memasuki pasar. Apalagi vaksinasi sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Baca juga : Lepas Bantuan Beras PPKM, Ali Mazi: Semoga Ringankan Beban Masyarakat

“Untuk area makan minum, kunjungan pelanggan dibatasi maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense