BREAKING NEWS
 

Per 13 November Yang Melanggar Bakal Ditilang

Kesadaran Warga Ikut Uji Emisi Masih Rendah

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 5 November 2021 07:00 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). (Foto: Antara/Fauzan)

 Sebelumnya 
Pasal 285 ayat (1) pada UU tersebut menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000”.

Berikutnya, Pasal 286 berisi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga : Pekan Olahraga Tradisional Bakal Kolaborasikan Olahraga Dan Pariwisata

Sementara itu, pada Pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Adsense

Kemudian dijelaskan, persyaratan teknis yang dimaksud yakni, susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Baca juga : Puan Atau Ganjar, Mega Masih Adil

Sedangkan persyaratan laik jalan, pada aturan itu disebutkan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama dan efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Ketentuan lain yang mengatur soal emisi kendaraan di Jakarta yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020. Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan, sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : November, Australia Buka Perbatasan Internasional

Kemudian, pasal 2 ayat (2) menyebutkan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tidak lengkap dan kurang dalam penerapannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense