BREAKING NEWS
 

Per 13 November Yang Melanggar Bakal Ditilang

Kesadaran Warga Ikut Uji Emisi Masih Rendah

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 5 November 2021 07:00 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). (Foto: Antara/Fauzan)

 Sebelumnya 
“Seharusnya Pemprov Jakarta membuat sebuah Pergub tentang pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 56 (8) Perda Jakarta Nomor 5 tahun 2014. Artinya tidak bisa berpatok pada pengawasan atau uji emisi gas buang saja,” terangnya.

Tigor menyebutkan, ada 7 poin yang dikesampingkan dalam Pergub itu, namun diatur dalam Pasal 54 (8) UU Nomor 22 tahun 2009. Poin yang dimaksud antara lain, emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, roda depan, kemampuan pancaran dan arah sinar lampu utama, kedalaman alur ban.

Baca juga : Pekan Olahraga Tradisional Bakal Kolaborasikan Olahraga Dan Pariwisata

Selain itu, Pergub Nomor 66 tahun 2020 tidak mengatur rencana aparat Pemprov dan Kepolisian akan menerapkan sanksi tilang dan denda kepada pelanggar.

“Kalau ada sanksi tilang dalam kebijakan uji emisi ini aneh, karena Pergubnya tidak mengatur itu,” ungkapnya.

Baca juga : Puan Atau Ganjar, Mega Masih Adil

Selain uji emisi, menurut Tigor, uji kelaikan kendaraan perlu dilakukan. Sebab, dalam sehari ada tiga korban meninggal akibat kecelakaan di Jakarta.

“Uji emisi itu salah satu bagian dalam uji kelaikan kendaraan. Dan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009,” imbuhnya.

Baca juga : November, Australia Buka Perbatasan Internasional

Dia menyoroti tidak samanya kebijakan di DKI dengan daerah lain. Menurutnya, kebijakan uji emisi belum dilakukan di daerah lain. Pertanyaannya, bagaimana dengan kendaraan dari luar DKI yang masuk ke Jakarta. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense