BREAKING NEWS
 

Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 November 2021 15:34 WIB
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati ditelisik terkait kapasitasnya dalam membantu pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Hal ini didalami Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang menjerat dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Veronika juga telah berstatus tersangka dalam perkara ini. Dia menyandang status tersangka bersama-sama tiga konsultan pajak lainnya, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Baca juga : Kadivpas Aceh: Perpustakaan Pancasila Tambah Pengetahuan Warga Binaan

"Kenapa saudara berniat (membantu)? Sebetulnya kan bukan urusan saudara, sebagai komisaris kan tugasnya mengawasi jalannya perusahaan. Kenapa bisa ikut urusan pajak Panin meski satu grup atau sudah biasa?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11).

Veronika, yang dalam dakwaan disebut sebagai orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan ini mengaku dimintai bantuan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan. Soalnya, Veronika pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Bank Panin pada 1995.

"Itu kan di luar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saudara, tapi karena diminta tolong jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?," telisik Hakim Fahzal.

Adsense

Baca juga : KPK Bakal Hadirkan Bos Panin Mu'min Ali Gunawan Di Persidangan

Veronika menganggap, Marlina beserta dan jajarannya kerepotan mengurus pajak. Karena itu, dia bersedia membantu pengurusan pajak Bank Panin.

Meski awalnya ditolak mengurus pajak PT Bank Panin karena tak punya kuasa, tetapi setelah diberikan kuasa oleh mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat, Veronika bisa melenggang.

"Surat kuasa untuk membantu meminta menanyakan kepada tim pemeriksa minta legalitas, validitas data pajak, sama rasionalitas hitungannya," beber Veronika.

Baca juga : Greenpeace Harap Roadmap Pengurangan Sampah Plastik Bisa Diakses Publik

Mendengar pernyataan Veronika, Hakim Fahzal lantas menanyakan berapa jumlah wajib pajak yang harus dibayarkan PT Bank Panin. "Saya dapat surat keterangan pajak (SKP PT Panin Bank) itu sekitar Rp 300 miliar," ungkap Veronika.

Dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani disebut mengurangi nilai pajak Panin dari sebesar Rp 926.263.445.392, menjadi Rp 303 miliar. Keduanya dijanjikan Veronika fee sebesar Rp 25 miliar. Namun, hanya Rp 5 miliar yang akhirnya dibayarkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense