Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ngaku Utusan Mu'min Ali Gunawan

Veronika Lindawati Minta Pajak Bank Panin Disunat

Selasa, 28 September 2021 07:59 WIB
Sidang kasus suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian mengungkapkan, pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati, agar bernegosiasi untuk menurunkan nilai pajak perusahaan keuangan itu.

Tak tanggung-tanggung, Bank Panin meminta pengurangan pajak hingga lebih dari Rp 600 miliar. Sebagai imbalannya, Bank Panin menjanjikan suap sebesar Rp 25 miliar untuk menyunat besaran pajak tersebut.

Hal itu disampaikan Febrian saat menjadi saksi bagi dua eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).

Baca juga : Pajak Bank Panin Disunat Hingga Rp 623 Miliar!

Febrian mengungkapkan, perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin, sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. Bank Panin kemudian menanggapi hasil pemeriksaan tersebut.

"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya, karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah, itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," ungkap Febrian.

Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak.

Baca juga : Liga 1 Berjalan Tertib, Iriawan Ingatkan Latihan Tim Tetap Jalankan Prokes Ketat

"Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan," tuturnya. "Pak Mu'min ini siapa?" tanya Jaksa. "Sebagai pemegang saham dari Panin Group," jawab Febrian.

Dalam pertemuan tersebut, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan Bank Panin. Sekaligus, mengiming-imingi fee bagi para pemeriksa pajak.

"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar Rp 25 miliar," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.