BREAKING NEWS
 

Hukum Mati Koruptor

Jaksa Agung Jangan Omdo

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 19 November 2021 08:05 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat mengisi diskusi daring bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hukuman mati bagi koruptor yang sudah lama dibicarakan tapi tak pernah terwujud, kembali dihidupkan lagi. Kali ini yang mewacanakan hukuman mati bagi koruptor adalah Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Terkait ancamannya itu, Jaksa Agung diminta jangan omdo alias omong doang.

Sudah sebulan terakhir ini, Jaksa Agung rajin ngomong soal hukuman mati bagi koruptor. Dalam banyak kesempatan, sudah berkali-kali Burhanuddin menyampaikan niatnya untuk mendakwa koruptor dengan hukuman mati. Terbaru, saat dia mengisi diskusi daring bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, kemarin.

Baca juga : Memburu Koruptor Dana Covid-19

Kata dia, dalam pemberantasan korupsi diperlukan tindakan preventif dan juga represif agar memberikan efek jera. Kejaksaan misalnya, menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatannya, memiskinkan koruptor dengan melakukan perampasan aset, dan selektif dalam penerapan Justice Collaborator (JC). Namun, kata dia, berbagai usaha itu belum memberikan efek jera.

“Karena itu Kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati,” kata Burhanuddin

Baca juga : Sumsel Targetkan Jadi Lumbung Pangan Nasional

Atas dasar itu, kata Burhanuddin, perlu ada kajian lebih dalam soal ini. Mengingat belum ada satu pun putusan pengadilan yang menerapkan hukuman mati sejak UU Tipikor disahkan.

Burhanuddin mengatakan negara akan melindungi hak asasi setiap orang. Namun di sisi lain, orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Akan tetapi, dalam Pasal 28 J ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang diwajibkan menghormati HAM yang lain dengan tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga : KPK: Penegak Hukum Nggak Akur, Koruptor Yang Senang...

Kemudian, dalam penutup pasal itu dijelaskan bahwa HAM dapat dibatasi dan tidak bersifat mutlak. “Maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat dilegalkan,” ulasnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengapresiasi wacana Jaksa Agung yang menginginkan hukuman mati bagi koruptor. Kata dia, sikap tersebut sebagai keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense