BREAKING NEWS
 

Ingin Hukum Mati Koruptor

Firli Dan Jaksa Agung Saling Mendukung

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 25 November 2021 07:45 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keinginan Jaksa Agung, ST Burhanuddin ingin hukum mati koruptor dapat dukungan. Ketua KPK, Komjen (Purn) Firli Bahuri ternyata juga ingin ada hukuman mati bagi koruptor. Kalau dua institusi penegak hukum sudah saling dukung, harusnya hukum mati koruptor bisa segera diterapkan.

Sebenarnya, wacana hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal baru. Sudah lama, usulan ini disuarakan banyak pihak yang geram melihat kasus korupsi tidak pernah mati. Sayangnya, sampai hari ini, belum pernah tercatat pelaku korupsi dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan.

Bahkan, Firli Bahuri yang sempat menebar ancaman bakal menuntut hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial saat pandemi, belum juga melakukannya. Misalnya, dalam kasus korupsi dana bansos yang dilakukan eks Mensos Juliari P Batubara.

Baca juga : Dudung Banyak Pendukung

Dalam proses hukum di pengadilan, KPK tidak mengajukan tuntutan hukuman mati bagi Juliari. Dalam pembacan tuntutan, KPK hanya menuntut politisi PDIP itu dengan ancaman pidana selama 11 tahun. Meskipun dalam vonisnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan hukuman yang lebih berat, yaki 12 tahun penjara.

Kini, wacana hukuman mati bagi koruptor kembali dihidupkan. Yang melemparkan isu tersebut adalah Burhanuddin saat mengisi diskusi daring bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, pekan lalu.

Usulan itu disampaikan Burhanuddin, karena merasa gerah dengan perilaku korupsi yang tidak pernah mati. Menurutnya, hukuman yang selama ini dijatuhkan pada para koruptor tidak cukup membuat jera. Perilaku korupsi tetap saja terjadi hampir di semua wilayah dan instansi.

Baca juga : Jaksa Agung Jangan Omdo

Menanggapi keinginan Jaksa Agung itu, Firli memberikan lampu hijau. Dia mengaku sangat setuju kalau koruptor dalam sejumlah kasus dijatuhi hukuman mati. “Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati,” kata Firli di Polda Bali, kemarin.

Namun, kata Firli, payung hukum untuk menjatuhkan vonis mati bagi koruptor perlu ditambah lagi. Firlu mengaku, pernah menyampaikan perlunya dibuatkan pasal tersendiri yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Sehingga, 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati. Namun, sampai hari ini hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adsense

Ditafsirkan Firli, dalam syarat tersebut, hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun keadaan tertentu. “Tetapi Pasal 2 Ayat (2) ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan Tipikor Pasal 2 Ayat (1),” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense