Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penahanan Alex Noerdin Tutup OTT Kalsel

Jaksa Agung, Diam-diam Menghanyutkan Juga Ya!

Jumat, 17 September 2021 07:50 WIB
Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019. (Foto: Istimewa)
Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kalimantan Selatan (Kalsel). OTT KPK ini tak heboh karena yang dicokok hanya kelas teri. Di saat bersamaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru sukses menangkap kakap. Lembaga yang dikomandoi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu, menetapkan dan menahan Alex Noerdin, eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga korupsi. Jaksa Agung diam-diam menghanyutkan juga ya...

Disebut diam-diam menghanyutkan karena kasus korupsi yang ditangani Kejagung ini nyaris luput dari perhatian publik. Bahkan, selama pengembangan kasus, Alex yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar ini, tidak pernah sekalipun diperiksa. Namun, sekali muncul dan datang ke Kejagung, gubernur Sumsel 2 periode itu, langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Baca juga : Alex Noerdin Diperiksa Selama 6 Jam, Dicecar 56 Pertanyaan

Penetapan tersangka Alex disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, di kantornya, kemarin. Alex yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan, langsung dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Dari foto yang beredar, Alex yang berstatus tersangka, terlihat sudah mengenakan kemeja putih dibalut rompi warna merah. Tangannya diborgol. Wajahnya tertunduk lesu. Usai konferensi pers, Alex lalu diseret ke mobil tahanan.

Baca juga : Mantan Wakil Jaksa Agung Mohamad Hasan Meninggal Dunia

Tak hanya Alex, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang (MM) sebagai tersangka. Muddai merupakan Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas.

“Tersangka AN (Alex Noerdin) selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel,” kata Leonard, dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Permintaan Anies di HUT DKI, Jangan Pandang Lonjakan Covid-19 Sekadar Statistik

Saat masih menjadi Gubernur Sumsel, Alex disebut menyetujui kerja sama antara PT PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN dan membentuk PDPDE Gas. Hal ini bertujuan menggunakan PDPDE Sumsel mendapat alokasi gas bagian negara.

“Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas,” kata Leonard.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.