BREAKING NEWS
 

Kesaksian Mantan Pejabat Ditjen Pajak

“Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Jangan Kosongan...”

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 1 Desember 2021 07:05 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

 Sebelumnya 
Dia berdalih, keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK saat pembuatan BAP merupakan kesalahan. Kondisi lelah secara fisik dan mental saat menjalani pemeriksaan di KPK.

“Bukan artinya saya dipaksa, tidak. Tapi, saya menjawab karena ingin (pemeriksaan) cepat selesai,” dalih Yudi.

Baca juga : KPK Tahan Mantan Kepala Pajak Bantaeng Yang Ditangkap

Pada sidang ini, Angin didakwa bersama-sama Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP menerima suap Rp 52 miliar dari tiga wajib pajak.

Ketiga wajib pajak itu PT Gunung Madu Plantations Rp 15 miliar, PT Bank Panin Indonesia (Panin) Tbk Rp 25 miliar. Sementara dari PT Jhonlin Baratama 3 juta dolar Singapura.

Baca juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Ketika Angin menjabat Direktur P2, ia membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.

Angin disebut mengarahkan para supervisor tim pemeriksa pajak, agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan, sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural.

Baca juga : Kardus Berisi Uang Rp 13 M Sempat Dibawa Ke Kantor

Di antaranya kepada Direktur dan Kasubdit, serta jatah untuk tim pemeriksa pajak. Dimana pembagiannya 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kasubdit. Sedangkan sisanya untuk tim pemeriksa. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense