Dark/Light Mode

Kesaksian Mantan PPK Kemensos

Gegara Tak Dikasih Jatah Fee, Dirjen Persulit Urusan Bansos

Sabtu, 7 Agustus 2021 06:40 WIB
Terdakwa Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terdakwa Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin ikut minta jatah fee penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Namun tidak secara vulgar.

“Pak Dirjen itu secara eksplisit kelihatan kalau dia itu minta bagian,” kata mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos, Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adi memberikan kesaksian untuk perkara Matheus Joko Santoso, PPK lainnya. Adi juga terdakwa kasus suap penyaluran Bansos Covid-19 Kemensos tahun 2020.

Baca juga : Rayakan 2 Abad Kemerdekaan Di Jakarta, Peru Bikin Banyak Acara

Semula, Adi tak memberikan jatah fee —yang dikumpulkan dari vendor— kepada Pepen. Lantaran selalu dipersulit dalam urusan Bansos, Adi akhirnya memberi jatah kepada Pepen.

“Saya sering diperlakukan tidak nyaman setiap komunikasi. Sehingga saat ada pemberian (fee) itu dan dia terima, hubungan saya sama beliau jadi semakin enak,” tutur Adi.

Adi tak menyebut berapa uang yang diberikan kepada Pepen. Namun dalam surat dakwaan disebutkan, Pepen menerima Rp 1 miliar.

Baca juga : Mensos Berupaya Tertibkan Data Ganda Bansos

Dalam surat dakwaan juga disebutkan Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras ikut kecipratan Rp 200 juta. Tapi, hal itu tidak ditanyakan lebih jauh oleh jaksa.

Sementara itu, Matheus Joko Santoso ketika diperiksa sebagai saksi untuk perkara Adi mengaku punya firasat bakal berurusan dengan KPK saat penyaluran Bansos baru berjalan dua bulan.

Ia merasa pungutan fee kepada para vendor sudah diendus KPK. Ia berniat meninggalkan tanggung jawabnya sebagai PPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.