RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari beberapa pihak yang diduga turut menikmati fee penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol bagi perusahaan-perusahaan di Bintan.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola
"Nilainya mencapai Rp 3 miliar, dan masih akan terus didalami lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (2/12).
Baca juga : Kata Kiai Maman, MUI Jangan Dibubarin, Cukup Diaudit Dan Dibenahi
Dia berharap, akan ada asset recovery alias pemulihan aset dari penanganan kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018 yang menjerat Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka ini. "Sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," harapnya.
Baca juga : KPK Dalami Pemberian Suap Dari Azis Syamsuddin Ke Eks Penyidik KPK
KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini. "Hal ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan," tandas Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.