BREAKING NEWS
 

Tok! Putusan PN Jaksel Perkuat Posisi Nurdin Halid Sebagai Ketum Dekopin

Reporter & Editor :
FAZRY
Sabtu, 4 Desember 2021 10:38 WIB
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Posisi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) makin menguat di hadapan hukum. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 428/Pdt.G/2021/PN.Jaksel tidak menerima gugatan sdr Sri Untari Bisowarno yang mengaku sebagai Ketua Umum Dekopin terhadap Nurdin Halid.

Hal itu diputuskan pada Rabu(/12) lalu oleh Ketua Hakim Majelis yang dipimpin Akhmad Suhel, SH dkk.

Menurut kuasa hukum Nurdin Halid, Muslim Jaya Butarbutar keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat tepat tidak menerima gugatan Sri Untari Bisowarno.

"Ini bisa disebut merupakan penguatan eksistensi Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkrach Van Gewisjde )," kata Muslim Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga : Miss IMI Harus Perkuat Branding RI Sebagai Pusat Sport Automotive Tourism

Muslim menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Makassar secara hukum telah inkrah, dimana telah menetapkan dan menyatakan sah secara hukum Munas Dekopin tahun 2019 di Makasar.

Dan segala produk dari Munas Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid oleh Pengadilan Negeri Makassar telah dinyatakan sah secara hukum.

Adsense

"Termasuk penetapan pengadilan Negeri Makassar terkait eksistensi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 telah dinyatakan sah secara hukum," katanya.

Menurut Muslim, secara hukum tidak ada lagi peluang Sri Untari Bisowarno untuk menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024.

Baca juga : Gus Jazil Ajak Politisi Reaktualisasi Nilai Kepahlawanan

Hal ini karena Pengadilan Negeri Makassar secara hukum dan inkrach telah memutuskan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024.

"Untuk itu kami harapkan sebaiknya Sri Untari Bisowarno bergabung saja dengan Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid untuk bersama-sama membesarkan Dekopin dengan catatan Sri Bisowarno diharapkan tidak membuat gaduh organisasi Dekopin," katanya.

Pihaknya selaku kuasa hukum mengharapkan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Kepres perubahan Anggaran Dasar Dekopin hasil Munas tahun 2019 di Makassar.

Dengan rujukan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Tok, Puan Resmi Sahkan Andika Perkasa Sebagai Calon Panglima TNI

Hal ini demi kepastian hukum terhadap organisasi Dekopin agar berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita Pemerintah ingin menjadikan koperasi dan UMKM sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

"Dekopin secara tegas mendukung Langkah-langkah Pemerintah dalam memperbaiki pertumbuhan ekonomi," katanya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense