Sebelumnya
Hal-hal yang dimediasi meliputi penguasaan dan pemanfaatan lahan seluas 7.893,94 meter persegi oleh Perinus. Padahal, sesuai ketentuan sewa lahan milik Pelindo Regional Sunda Kelapa, masa sewa sudah berakhir pada 31 Desember 2003. Perjanjian sewa lahan itu tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor: HK.566/1/7/C.Pska-01, tanggal 27 Februari 2001.
Meski perjanjian sewa sudah lama berakhir, Perinus tak menyerahkan lahan ini kepada Pelindo. Keengganan Perinus mengembalikan kepada Pelindo lantaran sudah memasukkan lahan ini sebagai asetnya.
Sengketa kedua BUMN ini pun menyeruak. Bahkan berlarut-larut sehingga perlu dimediasi kejaksaan. “Kita baru pada tahapan awal (mediasi). Melihat materi dokumen kepemilikan lahan,” ujar Ashari.
Baca juga : Kontrak Dagang Komoditas Pertanian RI-Denmark Senilai Rp 94,4 Miliar
Proses mediasi selanjutnya dilimpahkan Kejati DKI kepada Kejari Jakarta Utara. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.03/9/11/1/B2/GM/C.Pska-21, tanggal 9 November 2021, Jaksa bertindak selaku kuasa Pelindo Regional Sunda Kelapa.
Kejati DKI juga membantu Pelindo meraih kembali asetnya yang dikuasai pihak lain. Legal assistance dilakukan pada 22 November 2021, pukul 13.30 WIB. Bertempat di ruang rapat direksi Pelindo Cabang Pelabuhan Tanjung Priok.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati DKI saat itu mempresentasikan hasil kinerja JPN sebagai pendamping hukum Pelindo II. Kejati mengundang pihak terkait dalam upaya pengosongan lahan milik PT Pelindo yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar
Dalam legal assistance itu, kejaksaan menjelaskan status dari tanah tersebut dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh pihak ketiga. Disampaikan bahwa HGB itu sudah expired atau habis masa berlakunya.
Sehubungan dengan perkara sengketa lahan yang marak, sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI juga menyambangi kantor Kejati DKI pada 22 November 2021.
Rombongan para pejabat BPN tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah BPN DKI, Dwi Budi Hartono. Kedatangan BPN DKI dalam rangka silaturahmi untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga. “Khususnya dukungan BPN terkait penanganan (mafia tanah) dan penyelamatan aset,” kata Ashari. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.