BREAKING NEWS
 

Pejabat Kemendagri Terseret Kasus Dana Hibah Kolaka Timur

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 26 Desember 2021 07:05 WIB
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/12/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Pada awal September 2021, keduanya datang ke kantor BNPB Pusat dan menyampaikan paparan pengajuan dana hibah tersebut.

BNPB akhirnya menyerahkan dana tersebut untuk hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Dari peroleh dana tersebut, Anzarullah menyarankan kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana itu dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya. Juga pihak-pihak yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Baca juga : Kemendagri Imbau Daerah Lakukan Pengadaan Dini

“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Selanjutnya, orang kepercayaan Anzarullah memperoleh pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta.

Baca juga : Jelang Nataru, Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Kegiatan Yang Picu Kerumunan

Menindaklanjuti kesepaktaan awal, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan. Kemudian Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.

“AZR (Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari,” kata Ghufron.

Mendapatkan informasi ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan saat melakukan transaksi suap di rumah pribadi Andi Merya di Kendari. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense