RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
Politikus Golkar itu menggunakan jurus mingkem saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Pepen keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.29 WIB.
Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp 5 Miliar
Melihat wartawan, Pepen yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol menundukkan kepalanya. Gesturnya menunjukkan, dirinya enggan disorot kamera.
Dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan, Pepen memilih tak berkomentar. Dia terus berjalan, tanpa menghiraukan pertanyaan demi pertanyaan dari para wartawan yang mengepungnya.
Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi Terkait Suap Pengadaan Barang-Jasa Dan Lelang Jabatan
Agak susah payah, Pepen berhasil masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK Gedung Merah Putih yang akan ditempatinya, setidaknya selama 20 hari ke depan.
KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
Baca juga : Firli Langsung Tancap Gas
Sementara sebagai penerima ialah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.