Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota 2022 berbuntut panjang. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu diganyang para pengusaha.
Akhir pekan lalu, Anies mengumumkan revisi kenaikan upah buruh dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Dengan kenaikan itu, upah buruh naik dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 4,6 juta. Anies beralasan, kenaikan upah buruh 0,8 terlalu kecil untuk Jakarta.
Kebijakan Anies ini langsung menimbulkan pro kontra. Di satu sisi, Anies dipuji-puji buruh. Di sisi lain, Anies diserang para pengusaha.
Baca juga : Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas, Ini Dugaan Pengamat
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menyayangkan kenaikan ini. Pihaknya bakal mengambil beberapa langkah untuk melawan keputusan Anies itu.
Pertama, dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyentil Anies yang dianggapnya telah menabrak regulasi ketenagakerjaan. “Hal ini berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional,” kata Hariyadi saat konferensi pers di kantor Apindo di Jakarta, kemarin.
Kedua, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembinaan atau bahkan sanksi kepada Anies karena dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Bamsoet: Konstitusi Tak Boleh Anti Terhadap Perubahan
Ketiga, Apindo akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Anies benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
Terakhir, Apindo mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah buruh DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Intinya, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395/2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji menilai apa yang dilakukan Anies tak lepas dari kepentingan Pilpres 2024. Manuver ini sudah terbaca. Tepatnya, saat Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengubah formula penetapan UMP 2022 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga : Buruh Tembakau Cemas Dengan Rencana Kenaikan Cukai
Hanya saja, setelah bersurat kepada Menaker, Anies tidak melakukan tindak lanjut ke Presiden Jokowi. Anies justru ujug-ujug merevisi besaran upah buruh DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya sudah sempat ditetapkan sesuai formula PP 36/2021. Perubahan sikap Anies ini juga didasari oleh tekanan salah satu serikat pekerja atau buruh di Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya