BREAKING NEWS
 

Imbas Penutupan Jalan Tambang Di Tapin, Pengusaha Terancam Merugi Rp 1 Triliun

Reporter & Editor :
FAZRY
Jumat, 7 Januari 2022 16:27 WIB
Ilustrasi penutupan jalan Hauling KM 101 di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dampak dari police line dan blokade berupa portal besi di jalur hauling underpass Tatakan KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus meluas.

Selain ribuan sopir hauling dan pekerja tongkang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, para pelakunya juga rugi besar.

Salah satu pengusaha tongkang di Kabupatem Tapin H Safei mengaku terpaksa harus menjual asetnya untuk membayar kewajiban ke bank sebesar Rp 1,2 miliar per bulan.

“Akibat penutupan jalan hauling di KM 101 Tapin sebulan terakhir para pengusaha hauling dan tongkang bisa rugi hingga Rp 1 triliun. Kerugian ini akan semakin besar jika jalan tetap ditutup,” ungkap H Safei saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kalsel bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) di gedung DPRD di Banjarmasin, (4/1).

Baca juga : Percepat Penyelesaian Pembayaran Santunan Hari Tua, PTPN II Gelontorkan Rp 145 Miliar

H Safei yang juga Ketua Perwakilan Asosiasi Tongkang mengatakan bahwa hampir semua pengusaha tongkang membiayai usahanya dari pinjaman bank.

Itu sebabnya, dengan tidak beroperasinya pengiriman batu bara oleh PT AGM praktis tidak ada pendapatan.

“Semuanya utang. Tidak ada yang tidak utang. Ini investasi kami, rakyat menggantungkan hidupnya di tempat kami,” kata H Safei.

H Safei mengungkapkan, agar dapat membayar utang-utangnya, dirinya telah menawarkan tongkang nya ke sejumlah pemilik pelabuhan, namun tak mendapat hasil positif.

Baca juga : Semua Mata Tertuju Ke Tito

“Kami sudah menawarkan ke sana ke mari, tidak ada yang memakai tongkang. Tongkang kami juga tidak bisa sandar di pelabuhan TCT karena speknya khusus,” ungkapnya.

Mengingat ancaman kerugian yang terus membesar, H Safei menegaskan pihak asosiasi akan memaksa untuk bekerja kembali pekan depan. Pihaknya bakal melintas di jalan nasional untuk mengirimkan batu bara ke pelabuhan.

Adsense

“Tidak ada pilihan lain, disetujui atau tidak, kami akan melintas di jalan nasional. Kami telah mengkaji Perda larangan terkait melintas di jalan, itu hanya mengikat jalan provinsi atau kabupaten,” ungkapnya.

Seiring dengan rencana tersebut, H Safei berharap PT AGM selaku pemegang kontrak Perjanjian karya Pengusahaan Pertambahan Batubara (PKP2B), kembali memberikan pekerjaan kepada pengusaha hauling dan tongkang.

Baca juga : Konflik Penutupan Jalan Angkutan Batubara Di Kalsel Tetap Berlanjut Ke Pengadilan

“Dengan segala kerendahan hati, kami tidak menuntut kompensasi. Kami meminta pekerjaan. Mustahil Antang bisa membayar utang-utang kami,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense