Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mediasi Mentok

Konflik Penutupan Jalan Angkutan Batubara Di Kalsel Tetap Berlanjut Ke Pengadilan

Rabu, 5 Januari 2022 20:59 WIB
Ilustrasi. Mediasi di DPRD Kalimantan Selatan terkait dengan penutupan jalan angkutan batubara. (IST)
Ilustrasi. Mediasi di DPRD Kalimantan Selatan terkait dengan penutupan jalan angkutan batubara. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya mediasi yang dilakukan DPRD dan Pemprov Kalimantan Selatan terkait konflik antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) belum berbuah hasil. Mediasi dilakukan imbas dari penutupan jalan angkutan batubara.

Permasalahan di antara kedua perusahaan tambang itu akan tetap berlanjut di jalur hukum. DPRD Kalsel mengundang para petinggi PT AGM dan PT TCT serta pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) penyampaian aspirasi.

Rapat digelar untuk mencari solusi atas penutupan jalan angkutan batubara di Kabupaten Tapin. Rapat digelar di Aula Ismail Abdullah, Gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (4/1/2022).

Sejak 27 November 2021, PT TCT menutup jalan yang menjadi milik mereka sehingga angkutan batubara milik PT AGM tidak bisa lewat.

Akibat penutupan akses itu, sudah lebih dari sebulan PT AGM tak dapat mengangkut batubara menuju pelabuhan mereka.

Namun, rapat dengar pendapat yang dihadiri Ketua DPRD Kalsel Supian HK; Sekretaris Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar; Direktur Utama PT AGM Widada; kuasa Direksi PT TCT, Markus Antonius Wibisono; dan berbagai pihak lainnya itu menemui jalan buntu. Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu tak menghasilkan solusi.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Pasokan Batubara, PLN Jamin Keandalan Listrik Ke Pelanggan

Menurut Ketua DPRD Kalsel Supian HK, pihaknya sudah berupaya memediasi kedua belah pihak agar ada penyelesaian terbaik. Namun, karena mediasi buntu, penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada pihak terkait.

”Kami mendukung investasi yang masuk ke Kalsel, tetapi jangan sampai rakyat dirugikan. Kami ingin solusi yang terbaik,” katanya.

Direktur Utama AGM Widada mengatakan bahwa penutupan jalan itu sangat berdampak ke masyarakat Kalsel, khususnya pihak Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang, yang selama ini bekerja sama dengan PT AGM.

”Setelah sebulan lebih tidak bekerja pasti besar dampaknya terhadap perekonomian masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan pihaknya sulit untuk memenuhi tuntutan TCT karena nilainya sangat tidak wajar dan tidak berdasar. Apalagi masalah ini sedang dalam proses sengketa hukum di pengadilan negeri Tapin.

"Ini adalah sengketa perjanjian yang ranahnya perdata. Yang kami pikirkan saat ini nasib ribuan pekerja yang jadi korban penutupan akses jalan hauling di KM 101 Tapin itu," terang Widada usai RDP.

Baca juga : Kenaikan Harga DMO Batu Bara Terlalu Untungkan Pengusaha

PT AGM dan TCT sebenarnya telah terikat dalam perjanjian penggunaan tanah untuk jalan hauling batu bara yang di teken pada 11 Maret 2010.

TCT adalah pemilik baru PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang menandatangani perjanjian 2010. Inti dari dari perjanjian 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP, di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP.

Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, Perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Kedua, Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, Perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Selama lebih dari 10 tahun sejak diteken, baik AGM maupun TCT dapat menjalankan bisnisnya secara berdampingan.

Baca juga : Anies Larang Bunyikan Terompet Dan Petasan

Tapi pada 28 November 2021 akses jalan hauling itu tertutup police line. Ini akibat adanya laporan TCT ke Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan kemudian dilakukan portal besi secara sepihak oleh TCT di jalur hauling KM 101 Tapin.

Kuasa hukum PT TCT Tri Hartanto dalam RDP mengungkapkan bahwa perusahaannya sedang dalam kondisi sulit dan memiliki banyak kewajiban, termasuk utang bank.

"Kami juga ingin survive, kami juga punya karyawan, kami juga investasi, kami juga punya tanggungan di bank. Ini yang harus dipahami. Kami minta masalah ini diselesaikan secara bisnis to bisnis,” ungkapnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.