Sebelumnya
Kasus E-KTP mulai terkuak di 2011 dan 2012. Kasus ini menyeret sejumlah nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dan pimpinan partai politik. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah dihukum dalam kasus ini.
Pada periode itu, Ganjar adalah anggota Komisi II DPR. Ganjar sempat dipanggil beberapa kali sebagai saksi dalam perkara ini di 2017. Beberapa pihak menuding Ganjar turut menerima uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat. Beberapa kali Ganjar juga membantah tudingan ini.
Baca juga : Dicaci Netizen Karena Kena Covid, Begini Jawaban Ashanty
Ganjar mengaku memang ditawari uang oleh anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Mustokoweni Murdi, namun dia menolak mentah-mentah. Ganjar menjelaskan, tawaran uang tersebut dilakukan seusai rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, tetapi rapat itu bukan membahas proyek E-KTP.
Pada 10 Mei 2019, Ganjar kembali diperiksa KPK. Pada saat itu, Ganjar kembali memastikan dirinya tidak pernah menerima uang haram kasus E-KTP. Sejak saat itu, KPK tidak lagi mengorek-ngorek Ganjar.
Baca juga : Ganjar Mulai Digoyang-goyang
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, dalam proses pengadilan, Ganjar tidak ada persoalan di kasus E-KTP. Tapi, dia menganggap wajar jika saat ini ada pihak yang mengorek-ngorek Ganjar lagi.
"Sebenarnya, proses pengadilan sebelumnya terkait dengan hal tersebut tidak ada persoalan. Tapi, ini karena menjelang tahun politik, ada yang menggunakan hal tersebut sebagai isu-isu politik," kata Hasto, kemarin.
Baca juga : Dubes Jepang Kenzi Kanasugi Ziarah Ke Taman Pujaan Bangsa Margarana
Dia menegaskan, PDIP akan terus mendukung proses penegakan hukum bagi mereka yang bersalah. Bahkan, PDIP mendorong aparat penegak hukum bergerak dan memberikan keputusan yang terbaik.
"KPK harus bergerak, kejaksaan harus bergerak, aparat Kepolisian harus bergerak, pengadilan harus memberikan keputusan yang terbaik berdasarkan aspek keadilan yang substantif. Itu yang kita dorong," tambahnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.