RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singgigi (Kuansing) Andi Putra. Andi adalah tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di kabupaten Kuansing.
Baca juga : KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Hasil Pencucian Uang Bupati Abdul Wahid
"Tersangka AP untuk 30 hari terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/1).
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Bupati PPU Ke Demokrat
Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. "Serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," tandasnya.
Baca juga : KPK Amankan Sejumlah Uang Dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.