BREAKING NEWS
 

Kata Sekjen Kemenag, Menteri Lukman Minta Haris Hasanuddin Dimenangkan

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 12 Juni 2019 21:26 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Mohamad Nur Kholis Setiawan mengaku memenangkan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur. Padahal, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi oleh panitia. Dia mengaku diperintahkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Hal itu diungkapkan Nur Kholis, saat bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).

"Beliau (Lukman Hakim) mengatakan, 'dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil'," kata Nur Kholis menirukan pernyataan Menteri Lukman, saat ditanyai Jaksa KPK.

Baca juga : 02 Memohon ke Polisi Agar Penahanan Lieus dan Mustofa Nahra Ditangguhkan

Dia mengaku sudah memberitahu Lukman, bahwa nilai seleksi Haris rendah dan tidak cukup untuk menempati tiga besar peserta seleksi. Tapi, Menteri Lukman tetap memerintahkan agar Haris dimenangkan.

Adsense

"Waktu itu saya bilang, nilainya tidak sampai. Kalau ditotal, hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi tiga besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," ungkap Nur Kholis. Akhirnya, lanjut Nur Kholis, dirinya mendongkrak nilai hasil seleksi Haris. Padahal, sejatinya, nilai yang didapat Haris tak cukup berada di tiga besar pada proses seleksi.

"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah (Menag) itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan Ketua Panitia Seleksi," akunya.

Baca juga : Penumpang Angkutan Laut Harus Pahami dan Ikuti Aturan Keselamatan Pelayaran

Selain itu, klaim Nur Kholis, dia juga sudah memberitahu Menteri Lukman bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyampaikan surat, yang intinya meminta panitia seleksi tak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori. Soalnya, Haris dan Anshori melanggar persyaratan seleksi.

Persyaratan tersebut berbunyi, peserta seleksi tak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama lima tahun terakhir. Kendati begitu, ungkap Nur Kholis, Menteri Lukman tetap mengabaikan rekomendasi tersebut. "Saya lapor kepada beliau (Lukman), dan beliau katakan ingin mendalami. Tapi, berikutnya, beliau sudah memiliki kecenderungan untuk memilih Haris sebagai Kakanwil Jatim," imbuhnya.‎

Dalam perkara ini, Haris dan Muafaq didakwa menyuap Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR, Romahurmuziy alias Rommy terkait seleksi jabatan tinggi di Kemenag. KPK menduga, Rommy meminta Menag membantu Haris dan Muafaq.

Baca juga : Dirjen Hubud: Belum Ada Maskapai Yang Langgar Tarif Batas Atas Penerbangan

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah uang dari ruang kerja Menteri Lukman, dan menyita sejumlah dokumen dari ruangan Sekjen Kemenag Nur Kholis. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense