BREAKING NEWS
 

KPK Serahkan Pengusutan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Ke Polisi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 25 Januari 2022 18:12 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Praktik ini sudah berlangsung selama 10 tahun. Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga : Penggeledahan Rumah Bupati Langkat Dihambat, KPK Ancam Jerat Pidana

"Migrant Care meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkret sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," tandasnya.

Baca juga : Ungkap Dugaan Perbudakan Oleh Bupati Langkat, KPK Siap Kerja Sama Dengan APH Lain

Komnas HAM sendiri segera mengirim tim ke Sumatera Utara. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak foto, maupun video terkait penggunaan kerangkeng di rumah Terbit itu. Komnas HAM tak mau membuang waktu untuk mendalami dugaan ini.

Baca juga : KPK Akui Sempat Lihat 2 Kerangkeng Saat Buru Bupati Langkat

"Kami harus cepat karena karakter kasus semacam ini dalam konteks skenario hak asasi manusia memang harus cepat apalagi jika ada dugaan penyiksaan," bebernya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense