Dark/Light Mode

LPSK Siap Lindungi Saksi Dan Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat

Selasa, 25 Januari 2022 10:37 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi dan korban terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya. Tak hanya dikerangkeng, para pekerja juga diduga disiksa dengan dipukuli dan tidak diberi gaji.

Baca juga : Hah! Ada Penjara Manusia Di Rumah Bupati Langkat

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern.

Baca juga : Kakak Kandung Bupati Langkat Bungkam Soal Kerangkeng Manusia Di Rumah Adiknya

Untuk itu, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK juga mendukung Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.