RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, bakal mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," ujar Linda Susanti yang mewakili keluarga Adam Damiri, dalam keterangannya, Rabu (2/2).
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Adam Damiri memutuskan untuk mengajukan upaya hukum. Kata Linda, laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.
Baca juga : Divonis Nihil Di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos Dari Hukuman Mati
Menurutnya, laporan itu tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Sehingga tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," bebernya.
Kemudian, berdasarkan fakta di persidangan, yaitu keterangan saksi Indah Kusumawati, penempatan saham-saham milik PT Asabri terjadi pada tahun 2017. Saat itu Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri.
Baca juga : Kado Natal, Tiga Jembatan Diresmikan Di Tapanuli Utara
Adam Damiri, kata dia, juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat, yang dibuktikan dengan surat keputusan Direksi.
Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri.
Pertimbangan lain, salah satu hakim anggota, yakni Mulyono, menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Mulyono menyatakan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca juga : Kini di Daerah Antapani Ada Makanan Citarasa Jepang
"Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam Pledoi Kuasa Hukum Adam Rachmat Damiri, namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara Adam Rachmat Damiri," ucap Linda.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.