Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Divonis Nihil Di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos Dari Hukuman Mati

Selasa, 18 Januari 2022 21:02 WIB
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat. (Foto: Ist)
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat. Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara.

Sebabnya, hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. Heru sendiri sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. 

Baca juga : Pakar Hukum Nilai Terdakwa Asabri Tidak Bisa Dihukum Mati

Majelis hakim menilai, Heru Hidayat  terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp 22,7 triliun.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina, Selasa (18/1).

Baca juga : Pendapat Pakar, Hukuman Mati Di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal Dan Hancurkan Investasi

Kendati demikian hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan senilai Rp 12,6 triliun. "Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun," tuturnya.

Hukuman Heru Hidayat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya. 

Baca juga : Diapresiasi MAKI, Tuntutan Hukuman Mati Buat Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.