BREAKING NEWS
 

19 Pegawai Positif Covid, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Lockdown

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 4 Februari 2022 12:19 WIB
Kejati DKI Jakarta. (Foto; Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan lockdown, atau menutup sementara kantornya, pada Jumat (4/2). Langkah ini dilakukan, setelah 19 pegawainya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga : Pegawai Positif Covid, Kelurahan Pasar Baru Dan Bangka Lockdown

"Sehubungan dengan banyaknya (19 pegawai) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19 maka untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jumat (4/2), menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (4/2).

Adsense

Baca juga : Belasan Pemain Persib Positif Covid-19, Ridwan Kamil Ingatkan Pentingnya Prokes

Meski demikian, Kejati DKI tetap melayani pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Tetapi yang hanya bersifat sangat penting. "Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgent dan tidak dapat dihindari," tegasnya.

Baca juga : 9 Anggota Dewan Dan 80 Pegawai Positif Covid, DPR Kembali WFH Mulai Hari Ini

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, lanjut Ashari, pihaknya langsung melakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan pada setiap ruangan di Kejati DKI Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense