BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Garap Sekda Kota Bekasi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 4 Februari 2022 12:50 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dan Ingchelio alias Ince, staf PT Hanaferi Sentosa sekaligus PT Kota Bintang Rayatri.

Pemanggilan keduanya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Baca juga : Kasus Suap PPU, KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Ke Partai Demokrat

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/2).

Selain keduanya, tim penyidik KPK juga turut memanggil Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto, Lurah Jaka Mulya Bahrudin, Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat, dan Fran Culio sekalu staf PT Hanaferi Sentosa.

Adsense

Baca juga : Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Direktur Perusahaan Swasta Di Kaltim

Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahmat Effendi. KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense