Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Rahmat Effendi Ke Ketua DPRD Bekasi
Sabtu, 29 Januari 2022 18:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi ke sejumlah pihak.
Termasuk, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Saat ini komisi antirasuah sedang mempertajam bukti dugaan aliran uang panas tersebut.
"Saat ini, pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih berproses dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (29/1).
Baca juga : Ditangkap, 2 Buaya Yang Gigit Ketua DPRD Bangka
Chairoman sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (25/1). Salah satu yang didalami penyidik kepada politikus PKS itu terkait dugaan aliran dana.
Usai menjalani pemeriksaan, Chairoman tak membantah ada pemberian uang senilai Rp 200 juta kepadanya. Tapi dia menyatakan, uang yang diterimanya itu telah diserahkan ke KPK.
"Keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik. Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Baca juga : KPK Endus Aroma Korupsi Dalam Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
Keterangan Chairoman terkait dugaan aliran uang itu akan disandingkan dengan saksi-saksi lain, termasuk Rahmat Effendi. Hal itu untuk membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu Tim Penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, di antaranya melalui keterangan tersangka RE (Rahmat Effendi)," beber Ali.
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca juga : Melanie Putria, Undang Mantan Suami Ke Resepsi Pernikahan
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya