BREAKING NEWS
 

Kembangkan Kasus Eks Dirjen Kemendagri

KPK Telisik Pengajuan Dana PEN Kota Bandar Lampung

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Senin, 7 Februari 2022 07:26 WIB
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kota Bandar Lampung.

PELAKSANA Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan upaya ini merupakan pengembangan perkara mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto. “Terkait pengajuan dana PEN akan didalami lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil pada proses penyidikan ini,” ujar Ali. Saat ini, Ardian diketahui menerima suap Rp 1,5 miliar dalam pengurusan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Baca juga : DPR Dan Kemendagri Diminta Segera Realisasikan Kabupaten Bogor Timur

Suap berasal dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Ardian membantu memuluskan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 350 miliar. Diduga, Ardian juga membantu memuluskan pinjaman dana PEN Kota Bandar Lampung sebesar Rp 149 miliar. Ardian diduga menerima suap lewat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nurramdhan. “Nanti hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ali.

Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nurramdhan membantah pernah memberikan suap kepada Ardian. Ia berdalih Ardian sulit diajak komunikasi, apalagi ditemui. Nurramdhan menerangkan, perjanjian dengan PT SMI belum rampung karena belum ada persetujuan dari Kemendagri. “Informasi (suap) itu tidak benar,” bantahnya. Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto membeberkan Ardian selaku Dirjen Bina Keuangan Daerrag Kemendagri memiliki tugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman dana PEN tahun 2021.

Adsense

Baca juga : Temukan Celah Korupsi, KPK Ungkap 6 Persoalan Tata Kelola PEN Daerah

Pinjaman itu diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sarana Multi Infrastruktur, berupa pinjaman program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemerintah Daerah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense