BREAKING NEWS
 

Jokowi Terbitkan Perpres, Kemenhub Bakal Punya Wamen

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 21 Februari 2022 17:57 WIB
Gedung Kemenhub. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam beleid itu, Jokowi bakal menambah posisi wakil menteri di Kemenhub.

"Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23 Tahun 2022, dikutip Senin (21/2).

Baca juga : Novi Amelia, Depresi, Bunuh Diri

Di dalam Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Adsense

Wakil menteri juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.

Baca juga : Tokoh Perempuan Cirebon Bakal Ramaikan Pilwalkot

Sementara itu, ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan.

Kemudian, membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perpres 23 Tahun 2022 itu ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense