Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terbitkan Kepgub Baru, Anies Masih Pertahankan PTM 100 Persen

Rabu, 26 Januari 2022 20:58 WIB
Ilustrasi kegiatan sekolah tatap muka (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Ilustrasi kegiatan sekolah tatap muka (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2, yang berlaku pada 25 Januari-31 Januari 2022.

Dalam aturan PPKM terbaru yang diteken pada 24 Januari 2022 dan di-upload di situs jdih.jakarta.go.id pada Rabu (26/2), Anies tetap tidak mengubah ketentuan PTM 100 persen.

Lampiran Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Keputusan Gubernur itu menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga : P2G Minta Anies Hentikan PTM 100 Persen, Jangan Tunggu Lonjakan Kasus

Sesuai SKB Empat Menteri No.05/KB/2021, satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua dapat melaksanakan PTM setiap hari, dengan peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari.

Syaratnya, vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan sudah di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Sedangkan capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.

Baca juga : Sekolah Di Jakarta Tetap Gelar PTM 100 Persen

Pembatasan jenis kegiatan masyarakat lain, masih tetap sama seperti ketentuan dalam Kepgub 47 tahun 2022 soal PPKM level dua. Berikut daftar lengkapnya:

1. Kegiatan pada tempat kerja/pusat perkantoran: non esensial, diberlakukan maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).

2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen, dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Baca juga : Berikan Keringanan Izin Usaha, PUPR Manjakan Gapensi

3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari:

a. supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung dengan prokes ketat. Khusus pasar induk, dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya mengizinkan kategori hijau untuk memasuki tempat tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.